Pemerintah terancam kehilangan potensi kenaikan pendapatan dari perubahan tarif royalti nikel mate yang tertuang dalam hasil renegosiasi kontrak karya (KK) dengan PT Vale Indonesia Tbk. Tarif royalti produk nikel mate disepakati 2% dari harga jual. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9/2012 tentang Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Kementerian ESDM, tarif royalti nikel mate yang ditetapkan 4% dari harga jual. Mag Faizal Emzita, Member Board of Director Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menilai, penetapan tarif royalti menjadi 2% pantas dipertanyakan karena tak sesuai aturan dan berpotensi merugikan negara. "Kenapa kesepakatan tarif royalti ini terburu-buru, ini bisa merugikan negara dan akan menjadi bom waktu pemerintahan baru," kata Faizal.(kontan/az)read more... |
Komentar
Posting Komentar